Monthly Archives: October 2011
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas
– Pengawasan, pengendalian dan penilaian (stratifikasi PUSKESMAS)
Manajemen Pelayanan kesehatan di Puskesmas
Puskesmas merupakan unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan dengan misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang tugasnya melaksanakan pembinaan, pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah tertentu. Pelayanan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek-aspek; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya yang dilakukan untuk menjalankan misi Puskesmas, antara lain :
- Meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan sampai ke desa-desa.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dengan dua cara ; (1) quality of care yaitu peningkatan kemampuan profesional tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya (dokter,perawat, bidan, dll) yang dilakukan oleh organisasi profesi, (2) quality of service, yaitu peningkatan kualitas yang terkait dengan pengadaan sarana, dan menjadi tanggung jawab institusi sarana kesehatan (Puskesmas)
- Pengadaan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Sistem rujukan di tingkat pelayanan dasar
- Peran serta masyarakat, melalui pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD).
Penerapan fungsi Manajemen di Puskesmas
Fungsi Manajemen |
Kegiatan |
Perencanaan | Micro planning (perencanaan tingkat Puskesmas yang dilakukan setahun sekali, unsur yang direncanakan meliputi; kebutuhan tenaga, alat dan sarana, serta penunjang lainnya). Sedangkan perencanaan obat dan alat kesehatan dilakukan setiap bulan, dengan cara mengajukan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota |
Pengorganisasian |
|
Pengorganisasian |
|
Penggerakan Pelaksanaan |
|
Pengawasan dan Evaluasi |
|
Kegiatan Pokok Puskesmas
Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh sebuah Puskesmas akan berbeda-beda pula. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut :
– Kesejahteraan Ibu dan Anak.
– Keluarga Berencana.
– Usaha Peningkatan Gizi.
– Kesehatan Lingkungan.
– Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
– Pengobatan Termasuk Pelayanan Darurat Karena Kecelakaan.
– Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
– Kesehatan Sekolah.
– Kesehatan Olahraga.
– Perawatan Kesehatan Masyarakat.
– Kesehatan Kerja.
– Kesehatan Gigi dan Mulut.
– Kesehatan Jiwa.
– Kesehatan Mata.
– Laboratorium Sederhana.
– Pencatatan dan Pelaporan Dalam Rangka Sistem Informasi Kesehatan.
– Kesehatan Lanjut Usia.
– Pembinaan Pengobatan Tradisional.
– Pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil. Setiap kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa(PKMD)
è Fasilitas Pendukung
1) Puskesmas pembantu
Adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.
2) Puskesmas Keliling
Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda 4 atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas. Fungsinya menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.Kegiatan Puskesmas Keliling adalah :
a) Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu, 4 hari dalam satu minggu.
b) Melakukan penyelidikan tentang kejadian luar biasa.
c) Dipergunakan sebagai alat transpor penderita dalam rangka rujukan bagi kasus gawat darurat.
d) Melakukan penyuluhan kesehatan dengan menggunakan alat audio-visual.
3) Bidan Desa
4) Posyandu
Merupakan kegiatan keterpaduan antara Puskesmas dan masyarakat di tingkat desa yang diwujudkan dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu. Semula Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB dan kesehatan
Dalam pengembangannya Posyandu dapat dibina menjadi forum komunikasi dan pelayanan di masyarakat, antara sektor yang memadukan kegiatan pembangunan sektoralnya dengan kegiatan masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah melalui alih teknologi. Satu Posyandu sebaiknya melayani sekitar 100 balita (120 kepala keluarga), atau sesuai dengan kemampuan petugas dan keaadaan setemapt
Pengertian dan Fungsi Puskesmas
Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
Wilayah kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografi dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas.
Sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah puskesmas rata-rata 30.000. penduduk. Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yaitu Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.Pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan pengobatan (kuratif), upaya pencegahan (preventif), peningkatan kesehatan (promotif) dan pemullihan kesehatan (rehabilitatif) yang ditujukan kepada semua penduduk dan tidak dibedakan jenis kelamin dan golongn umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia
Fungsi puskesmas
- Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
- Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya
Stratifikasi Puskesmas
Stratifikasi puskesmas adalah upaya untuk melakukan penilaian prestasi sehingga pembinaan dalam rangka perkembangan fungsi puskesmas dapat dilaksanakan lebih terarah. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan gairah kerja,rasa tanggung jawab dan kreatifitas kerja yang dinamis.
ü Tujuan Umum
Mendapatkan gambaran secara menyeluruh perkembangan puskesmas dalam rangka mawas diri
ü Tujuan Khusus
- Mendapatkan gambaran secara menyeluruh perkembangan puskesmas dalam rangka mawas diri
- Mendapatkan masukan untuk perencanan puskesmas dimasa yang akan datang
- Mendapatkan informasi tentang masalah dan hambatan pelaksanan puskesmas sebagai masukan untuk pembinaannya
ü Ruang lingkup
Ruang lingkup stratifikasi puskesmas dikelompokkan dalam 4 aspek meliputi
Hasil Kegiatan puskesmas dalam bentuk cakupan dari masing-masing kegiatan
Hasil dan cara pelaksanan manajemen puskesmas Sumber daya yang tersedia dipuskesmas keadaan lingkungan yang mempengaruhi pencapaian hasil kegiatan puskesmas
Pelaksanaan Stratifikasi
Pelaksanaan stratifikasi puskesmas mencakup seluruh aspek puskesmas termaksud puskesmas pembantu,puskesmas keliling dan hasil pembinaan peran serta masyarakat antara lain dalam bentuk posyandu kegiatan Mencakup :
- Pengumpulan data
- Pengobatan data
- Analisa masalah dan penentuan langkah penanggulangan
Stratifikasi puskesmas dilaksanakan setahun sekali secara menyeluruh dan serentak di emua puskesmas dan bertahap sesuai dengan bagian administrasi sampai kepusat
Kedudukan puskesmas
Kedudukan Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan Nasional, Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota dan Sistem Pemerintah Daerah:
- Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
- Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
- Sistem Pemerintah Daerah
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Pemerintah Daerah adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
1) Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra. Di wilayah kerja puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis dan bersumber daya masyarakat seperti posyandu, polindes, pos obat desa dan pos UKK. Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah sebagai pembina.
struktur organisasi puskesmas
Struktur organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing puskesmas. Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut:
a) Kepala Puskesmas
b) Unit Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
c) Data dan informasi
d) Perencanaan dan penilaian
e) Keuangan
f) Umum dan pengawasan
g) Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas
h) Upaya kesehatn masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
i) Upaya kesehatan perorangan
j) Jarinangan pelayanan puskesmas
- Unit puskesmas pembantu
- Unit puskesmas keliling
- Kriteria Personalia
Kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
- Eselon Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas adalah penanggungjawab pembangunan kesehatan di tingkat
kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran Kepala
Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, maka
jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan
eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala Puskesmas
yakni seorang sarjana di bidang kesehatan kesehatan yang kurikulum pendidikannya
mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan
pejabat tetap.
Tata-tata kerja puskesmas
Tata kerja puskesmas meliputi:
1. Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan
melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi
tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumber daya
masyarakat oleh puskesmas, koordinasi dengan kantor kecamatan mencakup pula
kegiatan fasilitasi.
2. Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan
demikian secara teknis dan administratif, puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada
puskesmas.
3. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga
masyarakat dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan
rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina
upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, puskesmas melaksanakan bimbingan
teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
4. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat, puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan
kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut
diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah
sakit (kabupaten/kota) dan berbagai balai kesehatan masyarakat (balai pengobatan
penyakit paru-paru, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan kerja masyarakat,
balai kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa masyarakat, balai kesehatan
indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama
diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan,
seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai
Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut
diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Unit bidan di desa/komunitas
5. Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Untuk mendapat hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang
ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait,
sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat
kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
6. Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan
subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan
Penyantun Puskesmas (BPP) yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti
tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, orgasnisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha.
BPP tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan
Kesehatan
sistem rujukan puskesmas
Rujukan menurut SK Menteri Kesehatan RI Nomor 032/Birhub/72 tahun 1972, yakni melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang berkemampuan cukup, atau secara horisontal dalam arti sesama unit yang setingkat kemampuannya.
Sistem rujukan adalah suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal, kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional
- Jenis Rujukan
1) Rujukan medik:Konsultasi penderita, untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan lain-lain.
2) Pengiriman bahan (spesiemen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.Mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu pelayanan pengobatan setempat
3) Rujukan kesehatan: Rujukan yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif, yang antara lain meliputi bantuan :
- Survey epidemiologi dan pemberantasan penyakit atas kejadian luar biasa atau berjangkitnya penyakit menular.
- Pemberian pangan atas terjadinya kelaparan di suatu wilayah.
- Penyidikan sebab keracunan, bantuan tekhnologi penanggulangan keracunan dan bantuan obat-obatan atas terjadinya keracunan massal.
- Pemberian makanan, tempat tinggal dan obat-obatan untuk pengungsi atas terjadinya bencana alam.
- Saran dan teknologi untuk penyediaan air bersih atas masalah kekurangan air bersih bagi masyarakat umum.
- Pemeriksaan spesiemen air di Laboratorium Kesehatan dan sebagainya.
pusat informasi puskesmas
Pusat informasi puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1968 sebagai sebuah lembaga yang memberikan jasa kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Sampai dengan tahun 2007 jumlah puskesmas di Indonesia mencapai 7.277 buah (1.818 diantaranya memiliki fasilitas ruang rawat inap). Disamping itu didukung oleh puskesmas pembantu sebanyak 21.587 dan puskesmas keliling sebanyak 5.084 buah. Dengan semakin banyaknya jumlah puskesmas mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap taraf kesehatan masyarakat mulai dari balita sampai orang dewasa. Sementara itu dengan semakin banyaknya jumlah puskesmas juga berimplikasi pada tuntutan akan kebutuhan tenaga medis, seperti dokter, bidang dan perawat.
Dalam Kepmenkes No 128 Tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas, puskesmas didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. Puskesmas merupakan ujung tombak dari Dinas Kesehatan dalam untuk meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, puskesmas memiliki tujuan, yaitu: mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas. Sehingga untuk mencapai tujuan, maka puskesmas memiliki tiga fungsi, yaitu: sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Realisasi paradigma sehat yang sebagian besar tertuang di dalam Visi Indonesia Sehat 2010 masih cukup jauh dari harapan. Faktor penyebab kondisi tersebut diantaranya adalah kebijakan kesehatan kita yang masih terjebak dalam level kuratif (pengobatan) yang sangat bertolak belakang dengan Paradigma Sehat yang lebih menomorsatukan terbangunnya kesadaran sehat di masyarakat. Kesadaran sehat ini akan banyak berpengaruh terhadap status kesehatan setiap orang.
Seringkali untuk memenuhi target yang ditetapkan, puskesmas di beberapa kota besar membuka rawat inap (meskipun di kota tersebut sudah banyak berdiri puluhan rumah sakit), dengan harapan pendapatan dari puskesmas menjadi lebih tinggi, dengan segala keterbatasan fasilitas dan tenaga yang dimiliki. Sebagaimana lazim dipahami, mestinya puskesmas bukanlah rumah sakit. Yang dikerjakan puskesmas tidak semata urusan mengobati orang sakit sebagaimana halnya tugas pokok rumah sakit. Urusan mengobati orang sakit hanya satu di antara lebih dari 10 program puskesmas. Kesemua program itulah yang disusun untuk mampu meningkatkan kesehatan warga di wilayah kerja puskesmas. Kalau rumah sakit cuma menunggu kapan orang sakit datang berobat, puskesmas terlebih harus menjemput, mendatangi, menjenguk, menghampiri warga, dan memberikan pencerahan, serta memberdayakan masyarakat agar tetap selalu sehat. Maka, puskesmas yang ideal itu harus lebih banyak bekerja di lapangan ketimbang duduk menunggu orang sakit datang. Tugas pokok puskesmas adalah bagaimana agar warga yang sehat tidak sampai jatuh sakit, yang sudah sakit tidak sampai menularkan penyakit, yang lemah dikuatkan, yang kurang gizi ditambahkan, yang telanjur sakit diobati dan dinasihati agar tidak jatuh sakit yang sama lagi, dan tak sampai terjadi komplikasi.
Keberhasilan puskesmas ditentukan oleh beberapa hal, antara lain oleh semakin menurunnya angka pengunjung orang sakit, dan pengunjung yang sakit bukan mengidap penyakit yang itu-itu saja lagi. Selain itu, semakin hari mestinya semakin banyak orang sehat yang datang berkunjung. Bayi sehat datang untuk imunisasi, ibu yang minta nasihat gizi, vaksinasi kehamilan, ikut KB, dan remaja yang minta konsultasi narkoba, AIDS, seksualitas, atau masalah kejiwaan, dan pengunjung penyuluhan kesehatan semakin banyak. Di situ perbedaan besar puskesmas dengan rumah sakit. Puskesmas adalah ujung tombak, barisan paling depan sektor kesehatan, yang tahu persis masalah kesehatan masyarakat di wilayahnya, lalu berupaya mencari solusinya dengan sumber daya, dana, dan fasilitas yang tersedia. Dengan upaya-upaya preventif demikian diharapkan anggaran untuk obat semakin kecil, sebagai dampak positif dari tugas lapangan puskesmas yang semakin besar dan meluas, yang sakit menjadi semakin sedikit. Sudah sangat dipahami bahwa sebagian besar orang sakit yang datang berobat ke puskesmas tak perlu terjadi jika semua jajaran puskesmas lebih sering datang mengunjungi warga. Seperti itu seyogianya yang menjadi model pembangunan kesehatan di akar rumput.
Soegiyanto (2007) mengidentifikasikan berbagai masalah yang dihadapi oleh puskesmas secara umum baik yang bersifat internal maupun eksternal. Beberapa masalah internal misalnya visi, misi dan fungsi puskesmas belum dirumuskan secara jelas, beban kerja puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlalu berat, sistem manajemen puskesmas dengan berlakunya prinsip otonomi perlu disesuaikan, puskesmas dan daerah tidak memiliki keleluasaan menetapkan kebijakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, yang tentu saja dinilai tidak sesuai lagi dengan era desentralisasi. Selain itu bahwa kegiatan yang dilaksanakan puskesmas kurang berorientasi pada masalah dan kebutuhan kesehatan masyarakat setempat. Keterlibatan masyarakat yang merupakan andalan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama belum dikembangkan secara optimal. Permasalahan yang diuraikan merupakan permasalah puskesmas di Indonesia secara umum, walaupun demikian permasalahan ini tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh puskesmas.
Puskesmas sebagai sebuah lembaga atau institusi di bidang kesehatan tentu keberadaannya tidak dapat terlepas dari persaingan dalam dunia industri jasa kesehatan. Untuk mengantisipasi tuntutan pelayanan yang semakin tinggi dari masyarakat, puskesmas sebenarnya sudah memiliki benteng yang berupa standar pelayanan minimal (SPM). Menurut surat edaran Mendagri No. 100/756/OTODA, yang dimaksud SPM adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator, dan nilai. Rancangan kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal mencakup, antara lain: penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, penyelenggarakan pemberantasan penyakit menular, penyelenggaraan perbaikan gizi masyarakat, penyelenggaraan promosi kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, penyelenggaraan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dan pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan serta makanan dan minuman.
Dalam Undang-undang Nomor 36 Th 2009 tentang kesehatan, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Dengan demikian bahwa pelayanan kesehatan bersifat universal kepada siapapun yang membutuhkan. Sementara itu dalam pasal 3 disebutkan juga bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan kesejahteran masyarakat, maka pemerintah memiliki tanggung jawab yang utama, sebagaimana diatur dalam pasar 14 UU No. 36 Tahun 2009. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Dalam pasar (2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Penelitian ini mencoba menjawab berbagai permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya, terutama yang terkait dengan pelayanan kesehatan di puskesmas Kota Semarang yang mendasarkan pada pedoman standar pelayanan minimum (SPM), sehingga diharapkan puskesmas dapat meningkatkan fungsinya sebagai institusi yang merupakan UPT Dinas Kesehatan Kota sebagai lembaga yang dapat menjamin kesehatan individu, keluarga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Kajian Literatur
Berbagai peraturan di bidang kesehatan telah banyak diterbitkan, diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten/Kota. Selain itu juga Kepmenkes No. 128 Th 2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas. Dalam Permenkes No 741 Th 2008 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SPM adalah tolokukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 1, No. 1). Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. SPM kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target untuk tahun 2010 – tahun 2015, yang mencakup: (a) pelayanan kesehatan dasar, (b) pelayanan kesehatan rujukan, (c) penyelidikan epidemologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/KLB, dan (d) promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat cakupan desa siaga aktif 80% pada tahun 2015. Sementara itu pada pelayanan kesehatan rujukan mencakup pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada tahun 2015, dan cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota 100% pada tahun 2015.
Dalam Kepmenkes No 128 tahun 2004 berisi tentang kebijakan dasar Puskesmas. Jumlah puskesmas di Indonesia pada saat ini mencapai 7.277 buah (1.818 unit diantaranya mempunyai fasilitas ruang rawat inap), puskesmas pembantu 21.587 buah, dan puskesmas keliling 5.084 buah. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. Melalui Visi yaitu: tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat 2010, dengan misi: (1) Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. (2) Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. (3) Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya. (4) Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya. Adapun tujuan dari puskermas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas.
Sementara itu mendasarkan pada Kepmenkes No. 128 Tahun 2004, untuk mencapai tujuan puskesmas, maka puskesmas harus melaksanakan fungsi-fungsi antara lain: pusat pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat, pusat pelayanan strata 1. Kegiatan puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, berupa: (1) Upaya untuk menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan. (2) Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. (3) Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan. Sedangkan fungsi kedua, yaitu pusat pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan: Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga, dengan cara: (1) Masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif. (2) Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan, dan (3) Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Fungsi ketiga sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama, dilakukan dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan melalui pelayanan kesehatan perorangan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kebijakan desentralisasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah secara tegas menetapkan sektor kesehatan termasuk salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, sehingga menjadi tugas daerah untuk mengoptimalkan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kesehatan termasuk menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang Kesehatan dengan tujuan visi Departemen Kesehatan dapat dicapai. Dengan Keputusan tersebut Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten / Kota dan masyarakat. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dituntut dapat menentukan kebijakan pembangunan kesehatan di daerah. Salah satu tugas pokoknya adalah pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas. Menjadi kewajiban DKK untuk membina puskesmas agar bermutu sehingga dipercaya oleh masyarakat. Peningkatkan mutu pelayanan puskesmas dilakukan ketentuan akreditasi. Tujuan diberlakukannya akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan (Supari, 2007). Melalui akreditasi diharapkan manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Sering kali terdapat perbedaan antara kualitas sesuai dengan harapan pasien dengan persepsi kualitas yang diberikan oleh Puskesmas.